DJBK Lakukan Investigasi Robohnya Jembatan Sekarteja di Lombok Timur
By Admin
nusakini.com--Telah terjadi insiden kecelakaan kerja konstruksi yang menyebabkan korban tewas akibat jembatan yang runtuh di Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, pada Selasa (14/06) pukul 13.00 WITA. Menindaklanjuti insiden tersebut, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Bina Penyelenggaraan melakukan investigasi dengan mengirimkan Tim untuk meninjau lokasi kejadian.
Tim yang terjun langsung ke tempat kejadian akan menganalisa penyebab kecelakaan dengan mengambil sampel material yang digunakan dalam pembangunan jembatan setinggi 12 meter dan panjang 23 meter, yang menghubungkan Kecamatan Selong dengan Kecamatan Sukamulya. Selain itu Tim Investigasi juga akan mempelajari berkas kontrak dan berkas lainnya yang mendukung pembangunan jembatan naas tersebut.
Berkaca dari kejadian ini, pedoman SMK3 memang harus digenjot untuk dapat diterapkan dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Sesuai dengan amanat Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999, Bab VIII pasal 35 ayat (1) bahwa Pemerintah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi memiliki tugas dan fungsi dalam pembinaan jasa konstruksi, salah satunya dalam bentuk pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3).
“Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan SMK3 dengan baik, maka sebaiknya diberikan sanksi agar tidak ikut tender selama 1 tahun”, menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib, dalam Seminar Nasional bertema Peningkatan Budaya K3 dalam Pembangunan Infrastruktur untuk Negeri, Februari lalu.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi akan terus memaksimalkan sosialisasi dan penerapan budaya SMK3 dalam setiap pekerjaan konstruksi baik di pusat maupun di daerah. Diharapkan terbentuk sinergi antara pemerintah, kontraktor, dan elemen lainnya yang bekerja di bidang konstruksi supaya menekan angka kecelakaan kerja konstruksi. (p/ab)